Sebelumnya, saya belum tahu, apakah fatwa ini statusnya masih calon, atau sudah resmi jadi ketentuan. Yang jelas, kemarin pagi gak perlu air atau muka ricat kepin buat bangunin saya. Cukup dengan goler-goleran di kursi depan tivi, udah langsung bikin mata saya ngebelalak super lebar, posisi dari tiduran berubah jadi duduk, dan otak langsung kerja keras (duilah lebay), waktu saya denger di berita bahwa Perwakilan MUI di Padang Panjang mengeluarkan si "calon" fatwa bahwa merokok itu haram.
Di si "calon" fatwa itu, dibilang bahwa merokok haram untuk 3 jenis:
- Merokok di tempat umum
- Merokok untuk remaja
- Merokok untuk Ibu hamil
Wah, begitu dengar ini, serta merta saya langsung ambil posisi bersebrangan dengan jenis ketentuan seperti ini. Saya bukan perokok, saya Muslimah, dan kalau mau lebih rasis lagi, saya orang Minang. Memang sih, untuk urusan isi Al-Qur'an, wah saya angkat tangan setinggi mungkin, Ilmu saya nyaris nol besar untuk urusan yang satu ini.
Tapi, kok "calon" fatwa (yang saya denger di berita Senin pagi dan belum dapet update-annya lagi) ini terkesan setengah-setengah dan gak masuk akal sih?
Memang, Allah SWT berfirman kalau kita gak boleh menjerumuskan diri ke hal-hal yang merusak diri sendiri, dari hadist bahwa Rasulullah SAW melarang kaum muslimin dan muslimah menyia-nyiakan harta, hadist Rasulullah SAW juga kalau kita tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.
Lalu, kalau yang diharamkan merokok cuma segitu, bagaimana dengan Laki-laki dewasa usia kerja punya tabungan yang lebih dari cukup meskipun dia sudah rutin bersedekah dan perokok berat? Ah, halal kok.
Merokok dianggap haram karena nanti-nantinya mulut perokok yang bau bisa mengganggu orang sekitarnya atau, kalau mau ekstrim, jamaah yang sedang sholat. Gimana kalau dia, lelaki usia diatas 25 tahun, ngerokoknya pakai rokok buatan luar yang errr,,,tidak kretek (sepertinya ada pengaruhnya...) daaaannnn dia ngerokoknya mungkin di rumah sebelum jalan ke Masjid? Tidak haram toh berdasarkan fatwa? kan tidak di tempat umum.
Atau, lebih simple lagi, gimana kalau yang merokok, wanita yang bukan lagi remaja (apa definisi remaja di calon fatwa ini?) dan merokoknya di tempat yang memang smoking area? Nah lo...
Tujuan dari ketentuan ini apa sih sebenernya?
Khusus untuk orang-orang muslim saja (tapi tidak termasuk laki-laki dewasa atau wanita dewasa yang tidak hamil - yang saya berani jamin paling tidak setengah dari populasi ini adalah orang-orang muslim) dan buat saya hal ini agak mustahil, secara merokok sudah jadi hal biasa banget di kalangan orang-orang di Indonesia.
atau untuk sekalian membatasi masalah merokok di Indonesia yang sudah semakin sulit diatur. Tapi bagaimana dengan mereka yang non-muslim? yang populasinya juga gak bisa dianggap remeh di negara ini. Kalau begitu, kenapa tidak naikkan saja cukai rokok dan bikin regulasi hukum lainnya?
Jadi... gimana dong?
Mareeeeee kita merokok di kamar mandi sendiriiiiiiii.........
Habis ini, saya mau tunggu Fatwa bahwa pergi clubbing itu haram-lah.
awas saja kalau kejadian ini seperti kejadian beberapa kakak kelas saya yang heboh gembar-gembor Boikot Produk Amerika, jaman Amerika nyerang Iraq dulu, ke seantero SMA saya, dan sebulan kemudian saya lihat dia makan McD sama Pacarnya sambil minum Coca-Cola, padahal poster Boikot-Produk-Amerika yang dia bikin masih tertempel manisss di mading sekolah.
Di si "calon" fatwa itu, dibilang bahwa merokok haram untuk 3 jenis:
- Merokok di tempat umum
- Merokok untuk remaja
- Merokok untuk Ibu hamil
Wah, begitu dengar ini, serta merta saya langsung ambil posisi bersebrangan dengan jenis ketentuan seperti ini. Saya bukan perokok, saya Muslimah, dan kalau mau lebih rasis lagi, saya orang Minang. Memang sih, untuk urusan isi Al-Qur'an, wah saya angkat tangan setinggi mungkin, Ilmu saya nyaris nol besar untuk urusan yang satu ini.
Tapi, kok "calon" fatwa (yang saya denger di berita Senin pagi dan belum dapet update-annya lagi) ini terkesan setengah-setengah dan gak masuk akal sih?
Memang, Allah SWT berfirman kalau kita gak boleh menjerumuskan diri ke hal-hal yang merusak diri sendiri, dari hadist bahwa Rasulullah SAW melarang kaum muslimin dan muslimah menyia-nyiakan harta, hadist Rasulullah SAW juga kalau kita tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.
Lalu, kalau yang diharamkan merokok cuma segitu, bagaimana dengan Laki-laki dewasa usia kerja punya tabungan yang lebih dari cukup meskipun dia sudah rutin bersedekah dan perokok berat? Ah, halal kok.
Merokok dianggap haram karena nanti-nantinya mulut perokok yang bau bisa mengganggu orang sekitarnya atau, kalau mau ekstrim, jamaah yang sedang sholat. Gimana kalau dia, lelaki usia diatas 25 tahun, ngerokoknya pakai rokok buatan luar yang errr,,,tidak kretek (sepertinya ada pengaruhnya...) daaaannnn dia ngerokoknya mungkin di rumah sebelum jalan ke Masjid? Tidak haram toh berdasarkan fatwa? kan tidak di tempat umum.
Atau, lebih simple lagi, gimana kalau yang merokok, wanita yang bukan lagi remaja (apa definisi remaja di calon fatwa ini?) dan merokoknya di tempat yang memang smoking area? Nah lo...
Tujuan dari ketentuan ini apa sih sebenernya?
Khusus untuk orang-orang muslim saja (tapi tidak termasuk laki-laki dewasa atau wanita dewasa yang tidak hamil - yang saya berani jamin paling tidak setengah dari populasi ini adalah orang-orang muslim) dan buat saya hal ini agak mustahil, secara merokok sudah jadi hal biasa banget di kalangan orang-orang di Indonesia.
atau untuk sekalian membatasi masalah merokok di Indonesia yang sudah semakin sulit diatur. Tapi bagaimana dengan mereka yang non-muslim? yang populasinya juga gak bisa dianggap remeh di negara ini. Kalau begitu, kenapa tidak naikkan saja cukai rokok dan bikin regulasi hukum lainnya?
Jadi... gimana dong?
Mareeeeee kita merokok di kamar mandi sendiriiiiiiii.........
Habis ini, saya mau tunggu Fatwa bahwa pergi clubbing itu haram-lah.
awas saja kalau kejadian ini seperti kejadian beberapa kakak kelas saya yang heboh gembar-gembor Boikot Produk Amerika, jaman Amerika nyerang Iraq dulu, ke seantero SMA saya, dan sebulan kemudian saya lihat dia makan McD sama Pacarnya sambil minum Coca-Cola, padahal poster Boikot-Produk-Amerika yang dia bikin masih tertempel manisss di mading sekolah.